Minggu, 21 Juni 2015

Baca Selengkapnya...

Kamis, 12 September 2013

Yang baru di kurikulum baru...


     Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 2013. Perubahan tersebut juga diikuti dengan perubahan peraturan-peraturan lain yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) di tahun 2013 ini yakni No.54 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah; No.65 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan; No. 67 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI; No. 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP/MTs; serta No. 69 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMA/MA. 

Yuk kita simak satu persatu elemen perubahan tersebut.

  1. kompetensi lulusan; dari SD hingga SMA dideskripsikan adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
  2. Kedudukan mata pelajaran (ISI); kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
  3. Pendekatan (ISI); tingkat SD kompetensi dikembangkan melaui tematik integratif dalam semua mata pelajaran, tingkat SMP dan SMA kompetensi dikembangkan melalui mata pelajaran, dan tingkat SMK kompetensi dikembangkan melalui Vokasinal (Nah, barangkali ada pembaca lain yang bisa menjelaskan lebih rinci maksud Vokasinal ini).
  4. Proses pembelajaran; Belajar tidak hanya di ruang kelas namun juga di lingkungan masyarakat, guru bukan satu-satunya sumber belajar, sikap tidak diajarkan secara verbal tetapi melalui contoh dan teladan, standar proses yang semula terfokus pada Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta.
  5. Struktur kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu) (ISI); Ada penambahan jumlah jam per minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran , SD bertambah 4 jp, SMP bertambah 6 jp dan SMA bertambah 1 jp. Namun jumlah mata pelajaran menjadi berkurang,. Jumlah mata pelajaran SD dari 10 menjadi 6, SMP jumlah mata pelajaran dari 12 menjadi 10,, dan SMA ada perubahan sistem yakni ada mata pelajaran wajib dan ada pilihan serta terjadi pengurangan mata pelajaran yang harus diikuti siswa. Tingkat SMK penambahan jenis keahlian berdasarkan spektrum kebutuhan.
  6. Penilaian hasil belajar; penilaian berbasis kompetensi, pergeseran dari penilaian melalui tes yang mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja menuju penilaian otentik yang mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Penilaian tidak hanya level KD (bukan Krisdayanti “Menghitung Hari”lho) tetapi juga kompetensi inti dan SKL. (KD itu kompetensi dasar sedang SKL itu standar kompetensi lulusan, gitu lho…Ciyus miapah?kata siswa/i di sekolah).
Kurikulum yang sudah diberlakukan ternyata tak semulus yang direncanakan. Banyak buku-buku yang belum lengkap sampai ke sekolah pelaksana kurikulum bahkan ada yang kurang. Disamping itu yang jadi headline minggu-minggu kemarin tentang adanya kata-kata yang tak pantas ada didalam buku pelajaran bahasa Indonesia SMP kelas VII.
Hal ini perlu jadi catatan penting, bagaimana buku pelajaran bisa lolos sensor dengan kata-kata yang tidak mendidik. Walaupun itu ada dalam sebuah cerpen, namun tak layak dikonsumsi anak seusia mereka.
Bagaimanapun perubahan itu suatu keniscayaan, sebagai seorang guru kami harus siap menghadapi perubahan tantangan kedepan yang makin kompleks. Generasi emas, tantangan abad 21 harus disiapkan dari sekarang. Namun hendaklah dikaji lebih dalam dan sesuai norma demi mencapai Tujuan Pendidikan Nasional yang sangat mulia. Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya...